INDRAMAYU - Isu dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses penyaluran bantuan pangan beras di Desa Tinumpuk, Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu, akhirnya diluruskan langsung oleh warga yang bersangkutan. Uang yang sempat diperbincangkan di media sosial dipastikan bukan syarat wajib penerimaan bantuan.
Sebelumnya, isu tersebut membuat Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Indramayu bersama Camat Juntinyuat, Ali Alamudin SH turun langsung ke Kantor Desa Tinumpuk pada Senin (7/9/2026) untuk melakukan klarifikasi. Mereka menemui warga, para Ketua RT, serta Kuwu Tinumpuk, Duriyan.
Tiga warga setempat masing-masing Taryudi Fadly bin Sadim (53) warga RT 001/RW 004, Kusniyah (59) warga RT 003/RW 001, dan Sayem (61) warga RT 002/RW 001, memberikan pernyataan tertulis secara sadar. Mereka mengakui menyerahkan uang antara Rp20.000 hingga Rp50.000 kepada Ketua RT setelah menerima beras bantuan.
Kendati demikian, ketiganya menegaskan bahwa penyerahan uang tersebut murni didasari keikhlasan.
"Uang yang kami berikan berkisar antara Rp20.000 hingga Rp50.000. Itu bukan syarat untuk mendapatkan bantuan, melainkan bentuk keikhlasan dan ucapan terima kasih karena Ketua RT telah membantu proses pengambilan di Kantor Kecamatan Juntinyuat," jelas salah satu warga.
Warga menambahkan, proses pengambilan bantuan di kantor kecamatan tidak dilakukan secara mandiri oleh seluruh penerima. Mereka terbantu oleh fasilitas transportasi yang diatur oleh Ketua RT, baik menggunakan sepeda motor maupun kendaraan roda empat yang disewa secara rombongan.
Dari hasil konfirmasi aparat kepolisian dan pihak kecamatan, dipastikan tidak ada bentuk penekanan atau kewajiban setor uang bagi warga.
Ketua RT 001/RW 004, Nurjaya, menyatakan dirinya tidak pernah meminta atau memaksa warga. Ia menyebut para RT justru menjalankan instruksi Kuwu untuk mengawal warga agar hak mereka tersalurkan dengan baik.
"Kami tidak pernah memaksa warga. Justru kami diperintahkan Kuwu untuk mengawal warga penerima bantuan agar bisa menerima haknya dengan baik," ujar Nurjaya.
Ia merinci, dana yang diberikan secara ikhlas oleh warga tersebut dimanfaatkan untuk kebutuhan operasional, seperti menutup biaya sewa kendaraan rombongan menuju kantor kecamatan. Jika terdapat kelebihan dana, warga secara sukarela menggunakannya untuk mendukung program penerangan jalan di lingkungan RT.
Kuwu Tinumpuk, Duriyan, turut menegaskan bahwa pihaknya konsisten menginstruksikan seluruh perangkat desa, RW, dan RT untuk mengawal penyaluran bantuan sesuai koridor aturan yang berlaku serta melarang keras segala bentuk pungli.
Dengan adanya penjelasan terbuka dari warga, pengurus RT, dan pemerintah desa, pihak-pihak terkait berharap masyarakat memperoleh informasi yang utuh serta mengakhiri kesalahpahaman terkait penyaluran bantuan pangan di Desa Tinumpuk. (Ade)