Ad
Scroll untuk melanjutkan membaca
Ad

Dilema Penyaluran Beras 39,6 Ton di Desa Kalianyar Indramayu: Antara Hak Warga dan Kekacauan Data Desil


INDRAMAYU - Pemerintah Kabupaten Indramayu, kembali menggulirkan program strategis demi menjaga daya beli masyarakat sekaligus menekan angka kemiskinan ekstrem.
Program penyaluran bantuan pangan beras ini dilaksanakan bekerja sama dengan Perum Bulog dan secara khusus menyasar warga berpenghasilan rendah.

Pelaksanaan pembagian bantuan tersebut dipusatkan di Kantor Desa Kalianyar, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu, pada Jumat, 28 Agustus 2026.

Sejak pagi hari, suasana kantor desa tampak ramai dipadati oleh warga yang telah berkumpul demi menjemput hak mereka.

Pemerintahan Desa Kalianyar yang dibantu langsung oleh jajaran pengurus RT dan RW bahu-membahu membagikan bantuan kepada masyarakat.

Kehadiran aparat tingkat terbawah ini memastikan proses pembagian berlangsung terkoordinasi di tengah kerumunan warga yang hadir.

Berdasarkan data resmi yang dihimpun, tercatat sebanyak 1.320 Keluarga Penerima Manfaat di Desa Kalianyar menerima alokasi bantuan beras.

Setiap KPM memperoleh jatah sebanyak 3 karung beras di mana masing-masing karung memiliki berat 10 kilogram.

Dengan demikian, total komoditas pangan yang berhasil disalurkan oleh Perum Bulog untuk Desa Kalianyar mencapai angka yang cukup fantastis.

Volume total beras yang didistribusikan menyentuh angka 3.960 karung atau setara dengan total berat mencapai 39,6 ton beras.

Di balik suksesnya distribusi logistik tersebut, Kesi Pemerintahan sekaligus Operator SIKS-NG Desa Kalianyar, Mufti Ali, mengungkap sebuah fakta krusial.

Mufti Ali menyatakan bahwa bantuan pangan sejatinya merupakan kebutuhan mendasar bagi kelompok rentan yang memiliki akses terbatas terhadap bahan pokok.

"Bantuan beras ini menjadi bentuk kehadiran pemerintah dalam memenuhi kebutuhan masyarakat berpendapatan rendah sekaligus mengendalikan inflasi," ujar Mufti Ali.

Namun, di balik besarnya volume bantuan yang disalurkan, hasil evaluasi internal pemerintah desa justru menemukan persoalan pelik di lapangan.

Evaluasi tersebut menunjukkan adanya sejumlah penerima manfaat yang dinilai tidak tepat sasaran karena kondisi ekonominya yang sudah mampu.

Fakta di lapangan memperlihatkan bahwa sebagian penerima berasal dari kalangan mampu serta warga usia produktif yang bukan kategori prioritas.

Sebaliknya, warga yang benar-benar tidak mampu, miskin, dan jompo justru luput dari daftar penerima bantuan utama akibat kendala sistem data.

Mufti Ali menyebutkan anomali data ini terjadi karena banyak warga miskin riil justru tercatat berada pada kelompok Desil tinggi.

Sebaliknya, warga yang sudah berkecukupan justru berada di data Desil rendah yang menjadi acuan utama penyaluran.

"Fakta di lapangan menunjukkan masih banyak lansia dan keluarga prasejahtera yang secara real sangat membutuhkan bantuan, tetapi justru tercatat pada Desil 6–10," ungkap Mufti Ali.

Kondisi ketidaksesuaian data di lapangan ini dinilai sangat ironis dan menyayat hati nurani para aparat yang berhadapan langsung dengan warga.

Menyikapi hal tersebut, Mufti Ali menegaskan komitmennya untuk melakukan pendataan ulang secara menyeluruh di tingkat desa.

Ia sangat berharap agar ke depannya pihak pemerintah desa bisa langsung mengakses dan mengubah data setelah banyaknya temuan salah sasaran.

Langkah korektif ini bertujuan mutlak agar bantuan sosial benar-benar diterima langsung oleh warga miskin yang paling berhak.

Selain itu, Mufti Ali juga berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas transparansi dalam pelayanan publik di tingkat desa.

Ia mendesak agar pemerintah pusat memberikan kewenangan yang lebih fleksibel kepada desa dalam menentukan penggantian KPM.

Kewenangan tersebut dinilai krusial, terutama bagi KPM yang sudah mampu, meninggal dunia, atau sudah pindah dan tidak ditemukan keberadaannya.

Saat ini, penentuan data cadangan masih sangat terpaku pada Desil 1 hingga 4 yang dinilai sangat susah untuk diverifikasi di lapangan.

"Terkait desil ini menurut saya masih rancu, maka benahi dulu desil baru kita terapkan ke bantuan sosial jangan sampai kami aparatur desa dibenturkan dengan masyarakat," tegas Mufti Ali.

Ia menambahkan, apabila aparat desa memang diwajibkan untuk turun langsung memvalidasi data ke lapangan, maka harus dibarengi hak akses penuh.

Akses tersebut berupa kewenangan mengubah penentuan desil di aplikasi resmi SIKS-NG, bukan sekadar menu pembaruan data yang tidak pasti hasilnya.

Pemerintah Desa Kalianyar berharap besar agar pembenahan data penerima bantuan ini dapat segera dilakukan oleh instansi berwenang.

Langkah perbaikan sistem ini diyakini mampu meningkatkan efektivitas program sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap pelayanan desa. (*)
Baca Juga
Berita Terbaru
  • Dilema Penyaluran Beras 39,6 Ton di Desa Kalianyar Indramayu: Antara Hak Warga dan Kekacauan Data Desil
  • Dilema Penyaluran Beras 39,6 Ton di Desa Kalianyar Indramayu: Antara Hak Warga dan Kekacauan Data Desil
  • Dilema Penyaluran Beras 39,6 Ton di Desa Kalianyar Indramayu: Antara Hak Warga dan Kekacauan Data Desil
  • Dilema Penyaluran Beras 39,6 Ton di Desa Kalianyar Indramayu: Antara Hak Warga dan Kekacauan Data Desil
  • Dilema Penyaluran Beras 39,6 Ton di Desa Kalianyar Indramayu: Antara Hak Warga dan Kekacauan Data Desil
  • Dilema Penyaluran Beras 39,6 Ton di Desa Kalianyar Indramayu: Antara Hak Warga dan Kekacauan Data Desil
Tutup Iklan
Ad