HEADLINES
Mode Gelap
Artikel teks besar

Kuasa Hukum AN, Bakal Lapor Balik Jika Laporan IR Tidak Terbukti


INDRAMAYU - PANTURA HEADLINES
Jelang klarifikasi yang dijadwalkan  pada Selasa, 21 Oktober 2025, kuasa hukum anggota DPRD berinisial AN, Ruslandi,S.H., menyatakan kesiapan untuk mendampingi kliennya dalam menghadapi proses di Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Indramayu. Pemanggilan ini merupakan tindak lanjut dari aduan yang dilayangkan oleh suami AN, IR, terkait dugaan pelanggaran sumpah/janji dan kode etik sebagai anggota DPRD.

Ruslandi mengatakan, 30 September 2025, AN telah resmi menunjuk dirinya sebagai kuasa hukum, atas tuduhan yang dilayangkan IR suami dari AN yang berawal dari masalah internal rumah tangga.

“Ini persoalan keluarga. Seharusnya seorang suami bisa menyimpan persoalan rumah tangganya secara baik. Karena dalam setiap persoalan pasti ada sebab akibat, dan kebenaran tidak bisa dipegang sepihak,” ujarnya.

Ia menegaskan akan menghormati seluruh proses yang berjalan di lembaga BK DPRD. “BK DPRD adalah lembaga terhormat. Kita semua wajib menjunjung tinggi prosesnya. Kalau memang ada undangan klarifikasi, klien saya siap hadir dan memberikan keterangan,” tegasnya.

Terkait tuduhan dugaan perzinaan yang disebut terjadi di Aceh, Ruslandi menyebut hal tersebut tidak logis. “Kalau ingin melakukan hal seperti itu, tidak mungkin dilakukan di Aceh yang sangat ketat menerapkan syariat Islam. Masuk hotel saja harus menunjukkan identitas suami istri. Jadi tuduhan itu perlu diuji secara objektif,” jelasnya.

Ruslandi juga menyinggung soal bukti-bukti yang dilampirkan oleh pihak pelapor. Menurutnya, bukti menjadi tanggung jawab pihak pengadu. “Kalau tidak disertai bukti, maka itu hanya ilusi atau kebohongan. Tapi perlu dicatat, kami juga memiliki bukti yang cukup untuk melakukan serangan balik secara hukum, termasuk dugaan KDRT,” ungkapnya.

"Kalau bukti yang diadukan IR ke BK DPRD tidak terbukti maka kami tak segan akan melaporkan balik, disertai dengan bukti KDRT yang diperbuat oleh IR kepada AN sudah kami pegang,"ungkap Ruslandi. 

Ia menilai langkah BK DPRD yang berencana jika belum bisa menemui titik temu akan melakukan peninjauan ke lokasi kejadian sebagai bentuk proses investigasi yang wajar.

“Sepanjang itu untuk memperoleh kejelasan dan pembuktian, kami tidak keberatan. Justru akan memperkuat proses klarifikasi,” katanya.

Ruslandi pun menekankan, persoalan rumah tangga seharusnya tidak dikaitkan langsung dengan tugas AN sebagai anggota DPRD. “AN ini dipilih oleh rakyat. Jadi, jika ada persoalan pribadi, jangan kemudian digiring ke ranah politik atau tugasnya sebagai wakil rakyat,” tandasnya. (Jujun/PH) 
Posting Komentar