Kasus Dugaan Korupsi Bantuan PKBM Indramayu, Kejari Resmi Tetapkan Satu Tersangka. Padahal Sudah Dikembalikan.
INDRAMAYU - PANTURA HEADLINES
Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu resmi menetapkan satu orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada pengelolaan Bantuan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2023.
Penetapan tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, Muhammad Fadlan, didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Endang Darsono dan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Mulyanto, pada Kamis 25 Januari 2026.
Muhammad Fadlan menjelaskan, tersangka berinisial HH ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-01/M.2.21/Fd.2/01/2026 tertanggal 15 Januari 2026. Penetapan dilakukan setelah Tim Penyidik Tipikor Kejari Indramayu menemukan sedikitnya dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum acara pidana.
“Tersangka HH merupakan Pegawai Negeri Sipil aktif yang pada Tahun Anggaran 2023 diberi kewenangan sebagai Tim Operator Bidang Pendidikan Nonformal (PNF) sekaligus Tim Verifikasi dan Validasi pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Indramayu,” ujar Fadlan.
Dalam pelaksanaannya, tersangka HH diduga tidak menjalankan tugas dan fungsi secara profesional serta bertanggung jawab, khususnya dalam proses verifikasi dan validasi data faktual. Hal ini menimbulkan kerugian negara dan merusak kepercayaan publik terhadap pengelolaan bantuan pendidikan nonformal.
Kejari Indramayu menegaskan akan terus mendalami perkara ini dengan memanggil sejumlah saksi tambahan serta menelusuri aliran dana bantuan PKBM. Penyelidikan dilakukan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran pendidikan.
"Perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.444.421.750. Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, atau subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor," terangnya.
Meskipun kerugian negara tersebut telah seluruhnya dikembalikan, proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Penyidik telah menerima pengembalian kerugian keuangan negara secara langsung sebesar Rp568.330.000, dan sisanya sebesar Rp876.091.750 telah disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah Kabupaten Indramayu,” ungkap Fadlan.
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat Indramayu yang berharap aparat penegak hukum dapat menuntaskan perkara hingga ke akar-akarnya. Publik menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap pengelolaan dana pendidikan agar tidak disalahgunakan. (JUJUN/PH)
