PWI Pusat Terbitkan Tiga Surat Edaran, Tegaskan Larangan Rangkap Jabatan dan Donasi Kemanusiaan
JAKARTA – PANTURA HEADLINES
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat resmi menerbitkan tiga Surat Edaran (SE) untuk seluruh anggota PWI se-Indonesia. Ketiga SE tersebut meliputi: SE tentang Rangkap Jabatan di PWI, SE tentang Perpanjangan KTA PWI, dan SE tentang Donasi Kemanusiaan Bencana Sumatera.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang, dalam Jumpa Persnya menjelaskan pada Jumat 12 Desember 2025 bahwa khusus SE PWI tentang Rangkap Jabatan Nomor: 449/PWI-P/LXXIX/XII/2025 diterbitkan untuk menegaskan agar semua pengurus PWI Kabupaten/Kota, PWI Provinsi, dan PWI Pusat mematuhi ketentuan Peraturan Dasar PWI Pasal 28 ayat 2, yang intinya berisi larangan rangkap jabatan di struktur organisasi PWI.
"Pengurus PWI dilarang merangkap jabatan, misalnya pengurus PWI Pusat sekaligus merangkap pengurus PWI Provinsi. Atau pengurus PWI Kabupaten/Kota merangkap jabatan sebagai pengurus PWI Provinsi atau PWI Pusat," kata Zulmansyah.
"Tetapi diperkenankan bila diamanahkan sebagai pengurus Forum Wartawan atau pengurus di konstituen Dewan Pers yang bukan organisasi wartawan, misalnya di SPS, SMSI, JMSI atau AMSI," tambah Zulmansyah.
Menurut Zulmansyah, aturan ini penting untuk menjaga profesionalisme dan integritas organisasi. “Rangkap jabatan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Karena itu, PWI menegaskan agar seluruh pengurus mematuhi aturan yang berlaku,” ujarnya.
Selain itu, PWI Pusat juga menerbitkan SE tentang Perpanjangan Kartu Tanda Anggota (KTA) PWI. Anggota diminta segera melakukan perpanjangan sesuai jadwal agar tetap terdaftar resmi dan sah sebagai bagian dari organisasi wartawan terbesar di Indonesia.
Dikatakannya juga bahwa SE PWI tentang Perpanjangan KTA PWI Nomor: 462/PWI-P/LXXIX/XII/2025 merupakan keputusan Rapat Pleno PWI Pusat yang dipimpin langsung Ketua Umum Akhmad Munir pada 5 Desember lalu, yang salah satu keputusannya adalah memberikan diskresi kepada anggota PWI se-Indonesia yang KTA-nya habis masa berlakunya di 2023 dan 2024 untuk memperpanjang melalui mekanisme normal melalui PWI Provinsi.
"Artinya, KTA yang habis masa berlaku di 2023, 2024, termasuk di 2025, silahkan diperpanjang masa berlakunya kepada PWI Pusat melalui PWI Provinsi dengan tetap melampirkan persyratan sebagaimana diatur di PD PRT PWI," kata Zulmansyah mengimbau.
Diskresi perpanjangan masa berlaku KTA PWI biasa ini dibuka PWI Pusat sejak sekarang sampai Februari 2026 akan datang. Bila kesempatan ini tidak dimanfaatkan, maka KTA biasa yang sudah mati, tidak dapat diperpanjang kembali dan status anggota kembali mengulang muda setelah mengikuti OKK (Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian
Zulmansyah melanjutkan SE ketiga terkait Donasi Kemanusiaan untuk Bencana di Sumatera. PWI Pusat mengajak seluruh anggota di daerah untuk berpartisipasi aktif dalam penggalangan dana, sebagai bentuk kepedulian sosial dan solidaritas terhadap korban bencana banjir Sumatera yang terjadi di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat.
PWI Pusat melalui PWI Peduli telah membuka donasi kemanusian melalui Rekening BRI KCP Lemhanas dengan Nomor Rekening: 059601000155307 atas nama PWI dan mengimbau semua anggota PWI se-Indonesia untuk berpartisipasi memberikan donasi.
"Donasi yang terkumpul tersebut nantinya akan disalurkan ke lokasi bencana setelah kondisi darurat selesai. Mari kita semua anggota PWI bersama-sama berdonasi untuk membantu dan meringankan saudara-saudara kita yang terkena bencana banjir Sumatera," ajak Zulmansyah. (JUJUN/PH)
