HEADLINES
Mode Gelap
Artikel teks besar

Plt DPMD Kadmidi: Revitalisasi Pasar Wanguk Sudah Sesuai Prosedur, Mediasi Jadi Kunci Penyelesaian

INDRAMAYU - PANTURA HEADLINES
Polemik relokasi Pasar Wanguk di Desa Kedungwungu, Kecamatan Anjatan, kembali mencuat setelah sejumlah pedagang mengaku menolak proses pemindahan pasar. Menanggapi hal tersebut, Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Indramayu, Kadmidi, menegaskan bahwa rencana revitalisasi pasar telah melalui proses kajian dan pemberkasan yang sah secara aturan.

“Saya dari awal sudah tahu proses pembangunan itu. Semua pemberkasan dan kajian hukum sudah dilakukan, dan tidak ada persoalan dari sisi aturan,” ujarnya.

Kadmidi mengungkapkan, penolakan yang muncul sebagian besar didasarkan pada acuan lama, yakni Perdes tahun 2010, yang dianggap oleh sebagian pedagang sebagai dasar izin. “Padahal Perdes itu bukan izin. Mereka hanya menjadikan itu sebagai pegangan, padahal secara hukum formal itu tidak cukup kuat,” tegasnya.

Menurut Kadmidi, Pemerintah Desa memiliki kewenangan untuk melakukan revitalisasi terhadap aset desa, termasuk pasar. Tujuannya untuk menciptakan pasar yang lebih tertata, aman, nyaman, dan memberikan manfaat lebih luas bagi masyarakat.

“Kalau tujuannya memperbaiki pasar, saya kira itu langkah bagus. Desa memang punya kewenangan untuk mengelola dan mengoptimalkan asetnya,” jelasnya.

Terkait dinamika yang sempat memanas, termasuk munculnya perdebatan di media sosial, Kadmidi menekankan pentingnya menjaga kondusivitas. “Perbedaan pandangan boleh, tapi jangan sampai menimbulkan perpecahan atau keributan. Makanya mediasi ini penting,” katanya.

Lebih lanjut, Kadmidi menyebut bahwa tim mediasi telah dibentuk melalui surat perintah resmi. Tim tersebut terdiri dari Asisten Pemerintahan, Asisten Pembangunan dan Ekonomi, Bagian Hukum, serta DPMD sebagai anggota.

“Kedua belah pihak sama-sama merasa benar. Maka penyelesaiannya harus dicari melalui forum mediasi dan musyawarah,” tambahnya.

Terkait kabar ketidakhadiran Pemerintah Desa dalam forum dengar pendapat di DPRD beberapa waktu lalu, Kadmidi menegaskan bahwa DPMD hanya menghadiri undangan resmi dari DPRD.

“Kalau soal siapa yang diundang dan siapa yang tidak, sebaiknya ditanyakan langsung ke DPRD. Kami hanya memenuhi undangan yang kami terima,” ujarnya.

Kadmidi berharap semua pihak dapat hadir dalam pertemuan lanjutan yang dijadwalkan, sehingga ada kesepakatan bersama untuk menyelesaikan persoalan Pasar Wanguk.

“Jangan ada yang merasa menang sendiri. Kalau semua pihak duduk bersama, Insyaallah ada solusi terbaik,” pungkasnya. (Jujun/PH
Posting Komentar