Ketua Komisi 3 DPRD Indramayu Tanggapi Persoalan Angkatan 97 di Lingkup Perumdam TDA.
Oktober 10, 2025
INDRAMAYU - PANTURA HEADLINES
Ketidakadilan ditubuh managemen Perumdam Tirta Darma Ayu (TDA) Kabupaten Indramayu Jawa Barat, mulai terbongkar. Diduga ada pengkondisian posisi jabatan dilingkungan Perumdam TDA selama dijabat oleh Jojo Sutarjo selaku Pjs Dirut Perumdam terkesan tebang pilih dan lebih menganak emaskan Karyawan Angkatan 97.
Diketahui, Jojo Sutarjo adalah karyawan Perumdam Angkatan 97. Jojo diterima sebagai karyawan PDAM pada tahun 1997, Jojo mengawali karirnya sebagai supir pribadi pejabat PDAM, hingga ia pun berhasil menduduki posisi orang nomor tiga di lingkungan Perumdam TDA Indramayu.
Namun sangat disayangkan dimasa kepemimpinan Jojo menjadi Direktur Teknik Perumdam TDA dan dipercaya sebagai Pjs Dirut Perumdam, nuansa ketidakadilan dilingkup karyawan sudah dirasakan. Jojo dikenal tidak adil karena tidak sedikit pejabat yang ditempatkan di bagian penting diisi oleh karyawan Angkatan 97.
Banyak karyawan diluar Angkatan 97 yang mengeluh. Namun mereka hanya bisa terdiam karena takut dipindah tugaskan ditempat yang lebih jauh apalagi yang bukan bidangnya.
Dengan kejadian inilah masyarakat pelanggan menilai kinerja karyawan Perumdam TDA tidak maksimal hingga berdampak pada pelayanan yang tidak maksimal. Lantaran banyak karyawan diluar Angkatan 97 yang mengeluh karena seorang pimpinannya tidak adil, pilih kasih hanya Angkatan 97 yang selalu dianak emaskan.
Ditemui di ruang kerja Ketua Komisi 3 DPRD Kabupaten Indramayu, Suhendri didampingi Anggota Komisi 3, H Nico Antonio menyayangkan sikap dan kinerja seorang pemimpin Perumdam kepada karyawannya.
Diakui Suhendri, pihaknya baru mengetahui dari media jika di salah satu perusahaan daerah ada istilah pengkondisian angkatan. Kalau hal ini terus dibiarkan, khawatir kinerja karyawan kedepan tidak maksimal sehingga merugikan bagi masyarakat pelanggan.
Sebagai mitra kerja, pihaknya berharap di kepemimpinan Direksi Perumdam yang baru bisa menetralkan kembali tatanan pejabat dilingkungan Perumdam. Ia meyakini bahwa banyak karyawan diluar Angkatan 97 yang memiliki kemampuan dan SDM yang mumpuni.
"Saya cuma menyampaikan pesan untuk Direksi yang baru nanti, netralkan kembali struktural pejabat dilingkungan Perumdam. Hapus istilah Angkatan atau golongan," kata Suhendri.
"Perumdam TDA itu perusahaan daerah, bukan perusahaan milik angkatan. Ga boleh seenaknya menerapkan aturan sendiri. Dan saya yakini Bupati selaku KPM pun tidak mengetahui ada istilah angkatan 97 di Perumdam, " tambahnya.
Dilanjutkan Suhendri, pihaknya tidak ingin hal ini terus menjadi kegaduhan dikalangan internal Perumdam. Ia berharap Direksi yang nanti dilantik bisa mengatasi persoalan di internal Perumdam.
"Insya Allah, kalau nanti Direktur Utama dan Direktur Umum sudah dilantik akan saya undang di Komisi 3 untuk dibahas bersama dan benahi persoalan yang selama ini terjadi di Internal Perumdam TDA," kata Suhendri.
Sama halnya yang dikatakan Anggota Komisi 3 DPRD Kabupaten Indramayu H. Nico Antonio sepakat yang disampaikan oleh Ketua Komisi bahwa persoalan di internal Perumdam sudah sepantasnya Direksi yang baru untuk membenahi.
Nico berharap ketidaknyamanan yang selama ini terjadi di internal Perumdam karena adanya pengelompokan harus disudahi.
"Ingat Perumdam bukan perusahaan milik kelompok atau milik karyawan Angkatan 97. Seyogyanya harus bekerjasama demi kemajuan pelayanan kepada masyarakat pelanggan," ucapnya.
Ia menambahkan. Komisi 3 DPRD hanya mitra kerja Perumdam kapasitasnya tidak sama seperti KPM. "Namun ketika ada persoalan, kami pun wajib ikut andil agar masyarakat pelanggan jangan terkena imbasnya gegara persoalan Angkatan 97," ucapnya.
Diakui Nico bahwa ia baru mendengar istilah di Perumdam ada istilah angkatan. Sama halnya itu pengelompokan karyawan yang sengaja dibangun untuk kepentingan kelompoknya sendiri.
Dan sangat wajar ketika karyawan yang bukan termasuk angkatan 97 merasa dianak tirikan padahal mereka punya kemampuan untuk memajukan Perumdam.
"Ini tantangan untuk Direksi Perumdam yang nanti dilantik dan harus bisa menerapkan pejabat di internal Perumdam yang memiliki kemampuan untuk memajukan perusahaan milik daerah," tutup Nico. (Jujun/PH)