Tahapan Tes Seleksi Direksi Perumdam Tirta Darma Ayu. Aep Surahman Akui Pansel Salah Dua Kali
September 24, 2025
INDRAMAYU - PANTURA HEADLINES
Kinerja Panitia Seleksi Direksi Perumdam Tirta Darma Ayu Kabupaten Indramayu Jawa Barat kembali membuat kesalahan yang seharusnya tidak boleh terjadi sejak awal pemberkasan.
Pansel harus jeli dan teliti, terlebih jika pemberkssan tersebut sudah masuk dalam tahapan seleksi, bahkan sudah dipublikasikan nama nama calon Direksi Perumdam Tirta Darma Ayu yang dinyatakan lulus administrasi.
Hal itu dipertegas oleh Aep Surahman selaku Ketua Pansel saat dicecar pertanyaan awak media seusai menerima Audiens kedua dengan Ketua Gerakan Masyarakat Peduli Keadilan (GMPK) Kabupaten Indramayu yang digelar diruang rapat Sekda pada Senin 22 September 2025.
Saat awak media menanyakan perihal pemberkasan Deis Handika, yang menurut Lembar Kendali Persyaratan Administrasi Seleksi Direksi Perumdam Tirta Darma Ayu Kabupaten Indramayu tahun 2025 dinyatakan komplit, bahkan diterima oleh Anggota Pansel Abdul Ajis, namun tanpa konfirmasi Pansel langsung memutus pemberkasan Deis Handika dianggap tidak lengkap dan gugur dengan sendirinya.
Ketua Pansel Aep Surahman mengatakan pihaknya mengaku salah, setelah hasil verifikasi ulang calon Direksi atas nama Deis Handika yang sebelumnya dinyatakan lengkap dalam lembar kendali, namun setelah dicek ulang dinyatakan tidak lengkap.
"Kami akui ini kesalahan Pansel pada saat menerima pemberkasan milik Deis Handika, yang awal dinyatakan lengkap, namun setelah diverifikasi ulang ternyata ada berkas yang tidak dilengkapi yaitu tidak adanya sertifikat kompetensi, "kata Aep Surahman.
Aep juga mengatakan pihaknya meminta maaf atas kesalahan tersebut karena dalam proses pendaftaran pemberkasan Direksi Perumdam tidak ada keterangan yang mengatakan bahwa surat keterangan sementara berkaitan tentang sertifikat kompetensi dari BNSP boleh dipergunakan.
Kata Aep, surat keterangan sementara sertifikat kompetensi tidak bisa dijadikan sebagai dasar suratyarat bagi para calon yang mendaftar. Karena sertifikat kompetenasi milik Deis hanya berbunyi surat keterangan maka pemberkasan Deis dinyatakan gagal.
"Yang kami minta Sertifikat Kompetensi, sedangkan Deis Handika hanya surat keterangan sertifikat kompetensi sementara dari BNSP. Kami minta maaf berkas Deis tidak bisa diterima oleh Pansel,"ungkapnya.
Kendati media berkali kali menanyakan kepada Aep tentang surat keterangan dari BNSP itu adalah asli dan absah bahkan layak dipergunakan untuk pendaftaran, Aep bersikukuh bahwa Pansel tdaik bisa menerima pemberksan berupa surat keterangan. Meskiipun surat keterangan itu diterbitjan oleh BNSP, yang dibutuhkan Pansel adalah Sertifikat Kompetensi dan diserahkan pada saat pendaftaran dan sebelum diumumkan oleh Pansel.
"Hanya berkas Sertifikat Kompetensi yang wajib diserahkan bukan surat keterangan," paparnya.
Diakhir media konfirmasi, Aep mengakui bahwa Pansel telah melakukan kesalahan kedua dalam proses seleksi direksi Perumdam Tirta Darma Ayu. Kesalahan pertama yakni meluluskannya nama Wawan Sugiarto karena ASN dan menyatakan lengkap pemberkasan milik Deis yang sebernarnya tidak lengkap.
"Ini salah kami dan semua proses sudah berjalan dan sudah diperbaiki kesalahan kesalahan yang dilakukan Pansel. Insya allah dari hasil tes seleksi terakhir bagi ketujuh calon hasilnya akan di serahkan kepada Kemendagri pada Kamis 25 September 2025," katanya.
Terpisah Weni Dwi Jayati dari Perpamsi kepada Pantura Headlines mengatakan bahwa pihakhya membenarkan Surat Keterangan sementara Sertifikat Kompetensi atas nama Deis Handika.
Menurut Weni surat keterangan tersebut kami nyatakan asli dan absah bahkan dapat dipergunakan untuk keperluan Deis Handika saat ia melamar pada Perusahaan Daerah Air Minum.
"Surat keterangan itu asli, bisa dipergunakan untuk melamar ke PDAM. Dan jika Pansel meragukan atas surat keterangan itu kami siap diklarifikasi," ujar Weni belum lama ini.
(Jujun/PH)