HEADLINES
Mode Gelap
Artikel teks besar

LSM Putra Dermayu Dukung Deis Handika PTUN Kan Pansel Seleksi Direksi Perumdam


INDRAMAYU - PANTURA HEADLINES
Kisruh kesalahan Panitia Seleksi ( Pansel) Direksi Perumdam Tirta Darma Ayu Kabupaten Indramayu Jawa Barat, masih menjadi perhatian publik. 

Kesalahan demi kesalahan yang dilakukan Pansel sejak awal penerimaan pemberkasan hingga meluluskan salah satu calon untuk mengikuti tahapan seleksi yang kemudian digugurkan, menjadi tanda tanya besar terhadap kinerja Pansel yang terkesan bodoran. 

Padahal tim Pansel yang ditunjuk oleh Bupati Indramayu Lucky Hakim yang juga selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) dipercaya penuh tahapan proses seleksi direksi Perumdam Tirta Darma Ayu berjalan dengan baik. 

Namun sangat disayangkan, proses tahapan pembukaan seleksi calon direksi yang digelar sejak tanggal 16 September 2025 yang kini sudah diumumkan hasil penilaian nama nama calonnya, dipandang berantakan, dikarenakan banyak kesalahan yang diakui langsung oleh Ketua Pansel Aep Surahman. 

Hal ini menjadi pertanyaan Ketua LSM Putra Dermayu Kabupaten Indramayu Abdul Hidayat, SH.  Ia menilai tahapan proses direksi Perumdam Tirta Darma Ayu tidak seharusnya terjadi kesalahan, dikarenakan tim Pansel yang ditunjuk oleh KPM adalah para pejabat yang notabene memiliki SDM yang cukup mumpuni. 

"Tidak seharusnya Pansel melakukan kesalahan meski saya paham bahwa tidak semua manusia itu selalu benar. Tapi setidaknya tim Pansel yang ditunjuk oleh KPM adalah para pejabat yang SDM nya mumpuni," kata Abdul Hidayat kepada awak media Sabtu 28 September 2025.

Abdul Hidayat yang kerap disapa Dayat menegaskan bahwa dirinya sudah banyak mengetahui kesalahan Pansel melalui pemberitaan di media online. Terlebih ketika Ketua Pansel Aep Surahman mengakui kesalahannya dan meminta maaf di depan media usai mengundang audiens Ketua GMPK  beberapa waktu lalu. 

"Kesalahan kok diulang ulang. Awal Pansel melakukan kesalahan meluluskan nama Wawan Sugiarto yang sudah dipublis di media Kominfo Indramayu, lalu Wawan juga digugurkan,"kata Dayat. 

" Kesalahan kedua kenapa Pansel sudah mengesahkan pemberkasan  milik Deis Handika dari lembar kendali persyaratan administrasi calon direksi dinyatakan lengkap tiba tiba digugurkan juga, dengan alasan tidak ada sertifikat kompetensinya, padahal ada surat keterangan absah dari BNSP, "ungkapnya.

Dalam video yang beredar saat Aep Surahman mengakui kesalahan bahkan terkesan menantang Deis Handika yang dipersilakan mengajukan PTUN, Dayat mendukung Deis Handika segera lakukan upaya PTUN atas kinerja Pansel yang bobrok.

" Saya dukung Mas Deis Handika laporkan kesalahan kesalahan Pansel ke PTUN. Video pengakuan kesalahan Pansal jika perlu dilampirkan di PTUN,"paparnya.

Dayat mengaku dirinya tidak memiliki kepentingan apapun dalam seleksi direksi Perumdam Tirta Darma Ayu. Ia berharap dari hasil seleksi open bidding calon Direktur Utama dan Direktur Umum Perumdam, lahir figur yang mampu memajukan perusahan daerah yang selama ini informasinya selalu mengalami kerugian. 

Tidak hanya Deis yang ia dukung langkah nya untuk maju ke PTUN. Jika dari calon direksi lainnya yang juga dirugikan oleh Pansel, ajukan bersamaan. 

"Pansel jelas salah fatal, termasuk adanya dugaan sejak awal diluluskannya nama Wawan Sugiarto oleh Pansel ada undur kesengajaan. Namun beredar Sertifikat Kompetensi milik Wawan Sugiarto sudah kadaluarsa," kok bisa diluluskan ujar Dayat. 

"Nama Wawan digugurkan bukan karena dia ASN. Tapi kesalahan fatal Pansel  yang meluluskan Wawan Sugiarto dengan berkas Sertifikat Kompetensi yang sudah tidak berlaku dan belum diperpanjang. Tapi anehnya Wawan bisa diluluskan di awal," Tutup Dayat. 

Dayat juga berharap pihak Pengadilan Tata Usaha Negara, (PTUN) yang merupakan sebuah lembaga peradilan di Indonesia yang bertugas menyelesaikan sengketa antara warga negara atau badan hukum perdata dengan badan atau pejabat Tata Usaha Negara (pemerintah) yang timbul akibat dikeluarkannya keputusan atau tindakan administrasi negara. Keberadaannya bertujuan untuk memastikan tindakan pemerintahan sesuai dengan hukum dan prinsip keadilan.

Memberikan kontrol yuridis terhadap tindakan administrasi pemerintahan yang bersifat konkret, individual, dan final, serta menimbulkan akibat hukum. 

Termasuk  mengadili gugatan yang diajukan terhadap badan atau pejabat Tata Usaha Negara. 

Contoh Sengketa yang Ditangani, kata Dayat seperti, sengketa yang dapat diajukan ke PTUN meliputi: Sengketa pertanahan, Sengketa kepegawaian, Masalah perizinan, Sengketa lingkungan hidup, Sengketa informasi publik. (Jujun/PH) 








Posting Komentar