Berkas Asli Disangka Bodong, Deis Handika PTUN Kan Sekretaris Pansel Iing Kuswara
September 17, 2025
INDRAMAYU - PANTURA HEADLINES
Kecerobohan Sekretaris Panitia Seleksi calon Direksi Perumdam Trita Darma Ayu Kabupaten Indramayu Iig Kuswara yang menilai Surat Keterangan Kompetensi BNSP milik Deis Handika dianggap bodong berbuntut panjang.
Deis Handika salah satu calon Direksi Perumdam TDA yang namanya dicoret bahkan dirugikan oleh Pansel dengan alasan Surat Keterangan Kompetensi dari BNSP itu tidak sah, atau diragukan hingga Pansel menolak surat tersebut tidak masuk dalam syarat pen calonan Deis.
Deis sudah menyiapkan jalur hukum untuk memproses kinerja Sekretaris Pansel Iing Kuswara yang dianggap tidak profesionsl bahkan tidak paham tentang pemberkasan bagi calon direksi yang mendaftar.
"Saya akan usut Iing Kuswara, dia pernah bilang bahwa surat keterangan Kopetensi saya dari BNSP tidak bisa dijadikan syarat dan dianggap tidak layak sebenernya Iing bisa baca engga sih, " kata Deis Handika kepada Pantura Headlines Rabu 17 September 2025
Deis Handika yang sebelumnya pernah lolos pada waktu pencalonan dirinya sebagai Direktur Teknik Perumdam TDA, dengan menempati nomor urut satu berdasarkan nilai tes yang didapatnya merasa di hina oleh Iing Kuswara yang notabene Iing sebagai Sekretaris Pansel tidak memahami betul tugas pokok dan fungsinya
Menurut Deis, surat atau pemberkasan yang ia daftarkan kepada Pansel, satu lembar pun tidak ada yang diragukan.
Diakui Deis bahwa saat ia mendaftar salah satu berkas yang dianggap bodong oleh Iing adalah surat keterangan kompetensi dari BNSP. Meskipun tertuang redaksi yang menyatakan bahwa surat keterangan kompetensi itu sah dan bisa digunakan sebagai syarat pencalonannya, Iing tetap menganggap itu tidak sah.
"Betul dari sekian pemberkasan ada satu berkas yang diragukan oleh Iing. Semestinya Iing sebagai Sekretaris Pansel harus paham dan baca surat itu dengan teliti. Bukan menggugurkan saya tanpa alasan yang tidak jelas," kata Deis.
"Dan ketika saya ada kesempatan untuk mengklarifikasi dengan Ketua Pansel Aep Surahman saya pun sudah menyerahkan Sertifikat Kopetensi Asli sebagi pengganti surat keterangan kompetensi yang diterbitkan oleh BNSP," tambahnya.
Ada pertanyaan kenapa Sertifikat Kompetensi baru diserahkan setelah diumumkannya daftar nama yang dinyatakan lulus administrasi. Deis menjawab, bukan kami yang mengeluarkan Sertifikat Kompetensi, karena itu ranah BNSP. Akan tetapi sebelum sertifikat kompetensi terbit, sudah jelas ada pengganti sementara yaitu Surat Keterangan Kompetensi dari BNSP.
"Saya sudah menduga bahwa putusan Pansel ingin menjegal saya. Dan ini akan saya PTUN kan," Ungkapnya.
Terpisah mantan Manager Perumdam TDA yang enggan menyebutkan namanya mengatakan proses seleksi pencalonan direksi Perumdam tidak profesional bahkan cenderung banyak kejanggalan terhadap nama nama calon yang dinyatakan lulus untuk mengikuti seleksi tahap selanjutnya.
Kejanggalan yang dimaksudkanya adalah tidak adanya keterangan yang jelas bahkan rancu saat Pansel membuka pendaftaran. Terbukti dari 23 calon hanya 8 yang dinyatakan lulus administrasi. Dan yang dinyatakan gugur karena Sertifikat Kompetensinya sudah kadaluwarsa.
Namun sangat disayangkan tidak ada
dalam Perbup 50 tahun 2020 Pasal 29 ayat 2 tentang kalimat kadaluarsa malainkan tertulis hanya lulus Pelatihan.
"Kami menganggap proses seleksi pencalonan Direksi Perumdam ini cacat hukum dan harus dibuka kembali pendaftaran agar Perumdam memiliki Direksi yang bertanggung jawab dan mampu menangani perusahaan milik daerah itu" ujar nara sumber tersebut.
Yang lebih mengejutkannya lagi, Pansel telah meluluskan seorang ASN bernama Wawan Sugiarto, namun saat di pembukaan tes seleksi nama Wawan Sugiarto sudah dicoret dan gugur dengan alasan ASN tidak diperbolehkan nyalon.
"Gimana kinerja Pansel..kalo ASN tidak diperbolehkan nyalon kenapa awal diluluskan lalu saat mau di tes di gugurkan, kaya dagelan," Ujarnya. (JUN/PH)
