HEADLINES
Mode Gelap
Artikel teks besar

Ketua Karang Taruna Losarang Nursono, Himbau Waspadai Praktik Percaloan Rekrutmen Tenaga Kerja di Kawasan Industri


INDRAMAYU  – PANTURA HEADLINES
Praktik percaloan dalam proses rekrutmen tenaga kerja di Kawasan Industri Losarang kembali menjadi sorotan. Ketua Karang Taruna Kecamatan Losarang, Nursono, S.E., secara tegas mengutuk segala bentuk percaloan yang merugikan para pencari kerja, khususnya masyarakat lokal.

Nursono menyampaikan bahwa fenomena percaloan ini kerap meresahkan. Banyak oknum yang mengaku dapat memfasilitasi pelamar agar diterima bekerja di perusahaan dengan iming-iming sejumlah uang. Padahal, praktik tersebut jelas melanggar hukum dan mencederai prinsip rekrutmen yang bersih dan transparan.

Ia mengimbau masyarakat Losarang, terutama para pencari kerja, agar tidak tergiur oleh janji-janji manis para calo. “Jangan sampai ada yang mengeluarkan uang untuk hal seperti ini. Percayalah pada kemampuan dan proses seleksi resmi yang sudah ditetapkan perusahaan,” ujar Nursono. Kepada awak media Jumat 8 Agustus 2025

Menurutnya, jika ada pelamar yang sudah terlanjur memberikan uang kepada calo namun belum mendapatkan panggilan kerja, langkah terbaik adalah segera melaporkan hal tersebut kepada pihak kepolisian atau aparat penegak hukum lainnya.

Nursono menegaskan, sebagai masyarakat Losarang, dirinya merasa prihatin dan marah terhadap pihak-pihak yang memanfaatkan situasi untuk mencari keuntungan pribadi melalui praktik ilegal tersebut. “Ini merugikan warga kita sendiri,” tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa kesempatan bekerja di Kawasan Industri Losarang merupakan hak masyarakat lokal. Perusahaan yang berdiri di wilayah tersebut memiliki tanggung jawab moral untuk memberi prioritas kepada warga setempat sebagai bentuk kontribusi kepada lingkungan yang menjadi lokasi operasional mereka.

Nursono menambahkan, keberadaan perusahaan membawa dampak positif maupun negatif bagi lingkungan sekitar. Oleh karena itu, warga lokal wajar mendapatkan prioritas, mengingat mereka yang akan merasakan langsung segala dampak, termasuk potensi dampak buruk terhadap lingkungan.

Ia juga mengingatkan adanya kebijakan dari Bupati Indramayu yang mengatur alokasi pekerjaan bagi warga setempat. Menurutnya, jika di tingkat kabupaten saja ada prioritas untuk warga Indramayu, maka di tingkat kecamatan Losarang pun seharusnya diberlakukan skala prioritas serupa.

Dalam kesempatan itu, Nursono juga memberikan apresiasi kepada PT Fulling atau PT Food Packaging Jaya yang dinilai mulai mengakomodasi tenaga kerja dari Losarang. Langkah ini dinilai sebagai sinyal positif bagi hubungan perusahaan dengan masyarakat sekitar.

Meski begitu, ia mengakui bahwa data resmi terkait jumlah tenaga kerja Losarang yang telah diterima di perusahaan tersebut masih belum diketahui secara pasti. Hal ini membuat pihaknya sulit memaparkan persentase yang akurat.

Namun berdasarkan pantauan rekan-rekan Karang Taruna di setiap desa di Kecamatan Losarang, jumlah pelamar asli warga Losarang yang sudah diterima bekerja di PT Food Packaging Jaya diperkirakan telah mencapai ratusan orang.

Data sementara ini diperoleh dari laporan para pengurus Karang Taruna desa yang memantau langsung proses pemanggilan tenaga kerja. “Ini perkembangan positif yang harus terus dijaga,” ujar Nursono.

Ia berharap, langkah PT Food Packaging Jaya dapat menjadi contoh bagi perusahaan lain di Kawasan Industri Losarang untuk memberikan kesempatan lebih luas kepada warga lokal.

Nursono menekankan, keberhasilan penyerapan tenaga kerja lokal akan berdampak besar bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Losarang secara keseluruhan. Dengan begitu, keberadaan industri benar-benar membawa manfaat yang nyata bagi warga sekitar.

Namun, ia mengingatkan kembali bahwa semua proses rekrutmen harus dilakukan secara terbuka dan bebas dari praktik percaloan. Integritas proses seleksi akan memastikan tenaga kerja yang direkrut adalah mereka yang benar-benar memenuhi kualifikasi.

Selain itu, Nursono mengajak semua pihak, termasuk aparat desa, tokoh masyarakat, dan organisasi kepemudaan, untuk turut mengawasi jalannya proses rekrutmen di kawasan industri.

Pengawasan ini penting untuk mencegah oknum-oknum tidak bertanggung jawab mengambil keuntungan pribadi yang merugikan masyarakat. “Kita harus bersama-sama menjaga agar kesempatan kerja ini tidak disalahgunakan,” ujarnya.

Sebagai penutup, Nursono kembali menggarisbawahi bahwa praktik percaloan adalah tindakan yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap perusahaan dan pemerintah. Ia menegaskan komitmen Karang Taruna Losarang untuk terus memperjuangkan hak warga lokal.

Dengan dukungan masyarakat, pemerintah, dan perusahaan, diharapkan proses rekrutmen di Kawasan Industri Losarang ke depan akan semakin transparan, adil, dan berpihak kepada warga setempat. (JUJUN/PH) 
Posting Komentar