INDRAMAYU - PANTURA HEADLINES
Proyek timbunan tanah atau lebih dikenal dengan  nama proyek pengurugan tanah merah yang berlokasi pada paket pekerjaan Sumur Eksplorasi SAC 001 Pertamina EP Desa Tugu Lor Kecamatan Sliyeg Kabupaten Indramayu Jawa Barat diduga gunakan tanah urugan dari Quari Ilegal.

Bongkar muat mobil dum truk pengangkut tanah merah yang kini menuai banyak pertanyaan di kalangan masyarakat, Ormas, LSM dan Media ini berdasarkan informasi dilapangan, legalitas pengambilan material tanah merah (Quari-red) tidak mengantongi Ijin Usaha Pertambangan (IUP) dan Surat Izin Pertambangan Daerah (SIPD), 
sebagaimana diatur dalam UU Nomor 11 tahun 1967 tentang ketentuan pokok pertambangan, dan UU Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan minerba,  dan PP RI 23 tahun 2019.

"Proyek itu jelas salah besar karena Quari pengambilan tanah merahnya tidak mengantongi izin. Hati hati lho, ini proyek BUMN, jangan asal timbun lalu urusan selesai,"kata Rudi Lueonadi Ketua LSM GAPURA, Minggu 8 Juni 2025.

Rudi Lueonadi kepada PANTURA HEADLINES, menegaskan, pihaknya tidak akan tinggal diam dan bakal terus menggali informasi dilapangan. 

Ia sangat menyayangkan, dan jika benar proyek BUMN ini melanggar dari ketentuan yang tertuang dalam surat pelaksanaan proyek tersebut maka pihaknya tidak segan segan akan melaporkannya kepada Kepala SKK MIGAS Djoko SiAloysius dan Kementerian BUMN Simon Aloysius. 

"Saya menduga kuat Kontraktor si pemilik pekerjaan itu telah melanggar alih pungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) sebagaimana UU 41 tahun 2009 , PP RI 1 tahun 2011 serta PERPRES 59 tahun 2019," ungkapnya. 

" LSM GAPURA akan melayangkan surat kepada kepala SKK  MIGAS Bapak Djoko Siswanto, dan juga Kementerian BUMN,"tegasnya. ( JUJUN/PH)