INDRAMAYU - PANTURA HEADLINES
Pembangunan gedung Posyandu yang berlokasi di RT 07 RW 02 Blok Sinzam Desa Santing Kecamatan Losarang Kabupaten Indramayu Jawa Barat di duga kuat bermasalah.
Pasalnya bangunan yang berdiri di atas tanah milik pribadi Kuwu Desa Santing Hj. Sairoh tersebut selain tidak dimusyawarahkan bersama BPD dan Masyarakat, anggaran pembangunannya menggunakan Dana Desa.
Posyandu Jeruk Keprok yang dibangun dengan menelan anggaran sebesar Rp. 187 juta pada tahun 2024 yang konon diresmikan oleh mantan Bupati Nina Agustina itu menuai kejanggalan.
Ketua LSM Gerakan Aktivis Penyelamatan Uang Negara (Gapura ) Kabupaten Indramayu Rudi Lueonadi mengatakan, membangun Posyandu di tanah pribadi kepala desa adalah hal yang baik, karena Posyandu adalah upaya dari, oleh, dan untuk masyarakat, terutama dalam bidang kesehatan ibu dan anak.
Namun sebaliknya jika niat baik dan upaya pengayoman untuk masyarakat, dan proses pembangunan tersebut melawan dengan hukum harus tanggung akibatmya. Terparahnya tanah yang dibangun berdirinya Posyandu tersebut belum dihibahkan. Lucunya setelah hal ini diramaikan proses hibah baru akan dilaksanakan.
Menurut Rudi, sangat ironis seorang Kepala Desa nekat melakukan pembangunan tanpa melihat dampak hukumnya. Bahkan kabar yang berkembang bahwa proses pembangunan Posyandu tersebut Kuwu Desa Santing Sairoh tidak melibatkan unsur masyarakat.
"Yang saya terima laporan bahwa masyarakat tidak pernah diajak musyawarah," kata Rudi Leuonadi kepada Pantura Headlines Selasa 17 Juni 2025.
Rudi juga menegaskan, bahwa pembangunan yang sudah menggunakan dana desa senilai ratusan juta tersebut, pihak Camat Losarang Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan pihak yang mempunyai kepentingan jangan tinggal diam.
"Harus diungkap jangan dibiarkan, Kadis DPMD dan Camat Losarang jangan cuma diem kasus yang sudah lama ini," Katanya.
Rudi juga mengetahui adanya aspirasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa status tanah yang dibangun Posyandu yang bernama Posyandu Jeruk Keprok masih milik pribadi Kuwu Desa Santing Sairoh, dan itu belum dihibahkan hingga sekarang.
Kuwu tidak boleh semena mena mengambil langkah tegas, cepat dan akurat demi masyarakat , jika langkah yang diambilnya melawan hukum.
Terpisah Kuwu Desa Santing Hj Sairoh Saat ditemui di Balai Desa Santing membenarkan bahwa pembangunan Posyandu Jeruk Keprok itu berdiri diatas tanah miliknya.
Kuwu Sairoh juga mengakui bahwa tanah yang kini berdiri bangunan Posyandu Jeruk Keprok didesanya itu masih berstatus tanah pribadi belum dihibahkan sebagai aset pemerintah desa.
Diakui pula pembangunan Posyandu di lahan pribadinya itu sebelumnya tidak melakukan sosialisasi menyeluruh kepada masyarakat, hanya melibatkan bidan desa serta ketua RT dan RW setempat
Sairoh menjelaskan bahwa pembangunan Posyandu Jeruk Keprok menggunakan anggaran Dana Desa Tahun Anggaran 2024 yang telah masuk ke rekening desa.
Namun, lahan desa yang semula direncanakan untuk pembangunan mengalami kendala izin penggunaan.
“Awalnya, Posyandu Jeruk Keprok direncanakan dibangun di tanah desa sebelah madrasah dan PAUD. Tapi setelah koordinasi, lokasi itu ternyata tidak diizinkan dipakai,” ujarnya.
Karena anggaran pembangunan harus segera direalisasikan agar tidak hangus, almarhum suami Kuwu Hj. Sairoh saat itu mengambil inisiatif membangun Posyandu di atas tanah milik pribadi mereka.
“Suami saya bilang, daripada anggaran mubazir, mending dibangun dulu di tanah kita, nanti proses hibahnya menyusul,” jelasnya.
Namun, sebelum proses hibah selesai, suami Kuwu Hj. Sairoh meninggal dunia secara mendadak. Kondisi tersebut sempat membuat penyelesaian administrasi hibah tertunda, karena pihak keluarga masih dalam suasana duka.
Terakhir dikonfirmasi awak media, Kuwu Sairoh mengatakan dirinya siap menghadapi resiko jika di panggil camat, dinas, dan pihak yang berwajib. (Jujun/PH)
0Komentar