INDRAMAYU - PANTURA HEADLINES
Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Indramayu Jawa Barat, Sutaryono, M.MPd
dengan tegas menyebut larangan pihak sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) jual beli seragam dan buku di sekolah. Hal ini ia katakan larangan tersebut sudah diatur oleh Peraturan Pemerintah (PP) nomor 17 tahun 2010.
"Peraturan Pemerintah Nya sudah jelas, bahwa sekolah tidak boleh ada transaksi jual beli buku maupun seragam," kata Sutaryono dalam wawancaranya usia mengikuti Rapat Paripurna Pergantian Antar Waktu (PAW) yang berlangsung di Gedung DPRD Indramayu, Selasa 27 Mei 2025.
Sutaryono Aggota DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan Indramayu ini juga menyebutkan larangan yang dimaksudkannya itu bukan asal ucap. Namun pihaknya masih mendengar keluhan dari orang tua siswa atas keberatan pembelian seragam di sekolah.
"Kami menghimbau kepada masyarakat jika masih ada sekolah yang menjual buku atau baju sekolah segera laporkan ke DPRD. Akan kami sikapi sekolah yang masih membandel," kata Sutaryono.
Menurutnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang disampaikan Gubernur Dedi Mulyadi, sudah jelas tentang larangan menjual buku dan seragam secara detail sudah diatur dalam PP tersebut.
"Pelarangan itu kan sudah diatur di dalam peraturan pemerintah. Jadi ini bukan cuma Komisi II DPRD Indramayu yang melarang karena larangan itu sudah ada dari dulu," ujar Sutaryono.
Adapun isi PP tersebut secara detail diatur pada pasal 181 dan 198, baik pendidikan, tenaga pendidik, dewan pendidikan, maupun komite sekolah/madrasah dilarang untuk menjual bahan atau baju seragam.
Pasal 181 PP No 17 Tahun 2010 menyebutkan pendidik dan tenaga kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif.
Pada poin a, pasal 181 dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.
Poin b, memungut biaya dalam memberikan bimbingan belajar atau les kepada peserta didik di satuan pendidikan.
Poin c, melakukan segala sesuatu baik secara langsung maupun tidak langsung yang mencederai integritas evaluasi hasil belajar peserta didik.
Poin d, melakukan pungutan kepada peserta didik baik secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 198 PP No 17 Tahun 2010 Dewan pendidikan dan/atau komite sekolah/madrasah, baik perseorangan maupun kolektif.
Pada poin a, dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.
Poin b, memungut biaya bimbingan belajar atau les dari peserta didik atau orang tua/walinya di satuan pendidikan.
Poin c, mencederai integritas evaluasi hasil belajar peserta didik secara langsung atau tidak langsung.
Poin d, mencederai integritas seleksi penerimaan peserta didik baru secara langsung atau tidak langsung.
Saat ditanya terkait seragam olahraga dan batik yang tidak di jual ditoko, Sutaryono menjawab itu sah sah saja. Karena baju olahgara sifatnya harus dipesan sesuai desain sekolah masing masing dan tidak ada di tokonya.
"Yang kami larang sekolah menjual itu adalah Baju Merah Putih (SD), Baju Biru - Putih (SMP), Seragam Pramuka, Sepatu, Topi, Dasi dengan masyarakat bisa beli di toko terdekat. Kalo seragam olahraga silakan pihak sekolah mengadakan, karena seragam olahraga tidak diperjual belikan di tokonya,"ungkapnya.
(Jujun Juhanda/PH).
0Komentar