INDRAMAYU, PANTURA HEADLINES
LAPORAN, dan temuan dugaan pelanggaran diterima Bawaslu Kabupaten Indramayu Jawa Barat selama masa pencalonan dan kampanye Pilkada Indramayu 2024. Adapun jenis-jenis pelanggaran yang ditangani tersebut meliputi, dugaan pelanggaran administrasi dan peraturan perundang-undangan lainnya.
Ketua Bawaslu Kabupaten Indramayu Ahmad Tabroni kepada awak media, Selasa 26 November 2024 menyatakan, selama berlangsungnya pencalonan bupati dan wakil bupati Indramayu, ada 4 temuan pelanggaran
dan 2 laporan yang diterimanya dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran undang undang lainya.
Tabroni mengungkapkan dari hasil temuan dan laporan, telah ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur yang berlaku. Di tahap pencalonan Bawaslu tidak meregistrasi terhadap pelanggaran undang undang lainya melainkan melakukan tindak lanjut dengan meneruskan dugaan pelanggaran tersebut kepada instansi yang berwenang.
Diakui Tabroni, bahwa pada tahap Kampanye Pilkada Serentak 2024, Bawaslu Kabupaten Indramayu telah menerima sejumlah laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran. termasuk melakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap pihak terkait.
Berdasarkan catatan, ada 13 laporan yang diterima, 8 di antaranya telah diregistrasi untuk ditindaklanjuti, 3 laporan lainnya tidak diregistrasi karena tidak memenuhi persyaratan yang diatur dalam peraturan pemilihan.
"Ada 2 laporan yang kami limpahkan penangananya kepada Bawaslu Jabar, karena peristiwa dugaan pelanggaranya itu terjadi diluar wilayah yang menjadi kewenangan Bawaslu Kabupaten Indramayu," ungkap Tabroni.
Selain itu, pihaknya menjelaskan bahwa Bawaslu Kabupaten Indramayu juga melakukan penelusuran terhadap 3 hasil informasi yang ditemukan, yang kemudian dilakukan penelusuran lebih lanjut untuk memastikan apakah ada pelanggaran yang perlu ditindaklanjuti.
Pihaknya mengakui bahwa proses penanganan pelanggaran, Bawaslu hanya memiliki waktu yang cukup singkat yaitu 3 + 2 hari untuk dilakukan kajian dan penanganan pelanggaran dengan meminta keterangan dari para pihak, saksi, ahli atau terlapor.
Adapun upaya atau tindakan yang diambil Bawaslu guna menangani pelanggaran yang ditemukan, salah satunya penerimaan laporan dengan diperkuat tanda terima laporan.
Menurut Tabroni, kajian awal yang dilakukannya adalah, setiap laporan yang disampaikan kepada Bawaslu akan diteliti keterpenuhan syarat formil dan materiil laporan dan jenis dugaan pelanggaran.
Selain itu, menyikapi registrasi laporan pihaknya tidak akan lepas untuk mengkaji berupa dugaan pelanggaran yang telah memenuhi syarat formil materiel hingga dilakukan penanganan dugaan pelanggaran pemilihan.
Sementara itu terkait pemeriksaan dan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat, saksi dan para pihak yang dibutuhkan keteranganya, jika dugaan tersebut merupakan dugaan tindak pidana pemilihan maka dilakukan pembahasan terlebih dahulu di sentra penegakan hukum terpadu (sentra Gakkumdu).
Bawaslu meneruskan dan menyampaikan rekomendasi kepada pihak pihak terkait terhadap pelanggaran yang memang bukan menjadi kewenangan Bawaslu.
"Tugas dan tanggungjawab Bawaslu tidak hanya menerima laporan, namun Bawaslu juga turut andil mensosialisasikan kepada peserta pemilu, dan pihak terkait mengenai pentingnya mematuhi peraturan kampanye dan pencalonan," ujarnya.
Dituturkannya Bawaslu Kabupaten Indramayu tetap berkomitmen untuk melakukan pengawasan secara transparan, objektif, dan profesional, agar Pilkada Serentak 2024 dapat berjalan dengan lancar dan demokratis.
"Kami mengajak semua pihak, baik peserta pemilu, penyelenggara, dan masyarakat, untuk berperan aktif dalam menjaga integritas pilkada dengan melaporkan setiap temuan pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku," ungkapnya.
Disisi lain, pihaknya akan terus melaksanakan tugas pengawasan dengan penuh tanggung jawab dan menjaga prinsip-prinsip demokrasi. Bahkan mengimbau kepada masyarakat untuk terus memberikan dukungan dan partisipasi aktif dalam mengawasi jalannya Pilkada Serentak 2024. (Ril/Jujun/PH).
0Komentar