Dana Hibah KNPI 2023 Rp163 Juta Dikembalikan, Kejari Indramayu Tutup Kasus.
INDRAMAYU - PANTURA HEADLINES
Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu melalui Kepala Subseksi Intelijen Kejari Indramayu, Ali Usman menyampaikan bahwa dugaan kasus penyimpangan dana hibah Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2023 telah resmi dinyatakan selesai.
Ali menegaskan, tidak ditemukan unsur tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut karena dana hibah sebesar Rp163 juta rupiah telah dikembalikan ke Kas Daerah Kabupaten Indramayu.
“Tidak ada temuan karena dana sudah dikembalikan ke Kas Daerah sebelum masuk ke tahap penyidikan. Oleh karena itu, dugaan kasus hibah dana KNPI 2023 tidak dapat dilanjut secara hukum,” jelas Ali, Kamis 15 Januari 2025.
Menurut Ali, dengan pengembalian dana hibah sebelum proses penyidikan, Kejari Indramayu menilai tidak ada kerugian negara yang harus dipertanggungjawabkan secara pidana. Hal ini sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.
Dituturkannya bahwa Kejari Indramayu berkomitmen untuk terus mengawasi penggunaan dana hibah dan anggaran daerah. Langkah ini dilakukan untuk memastikan setiap rupiah digunakan sesuai peruntukan dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat.
Masih kata Ali, bahwa penanganan kasus ini mengacu pada Nota Kesepahaman antara Kementerian Dalam Negeri, Kejaksaan Agung, dan Polri Nomor 1 Tahun 2023. Aturan tersebut mengharuskan aparat penegak hukum menunggu proses audit investigatif Inspektorat sebelum melangkah lebih jauh.
Namun persoalan muncul justru setelah audit rampung. Inspektorat telah menemukan kerugian negara, tetapi Kejari Indramayu menilai perkara belum memiliki dasar kuat untuk dilanjutkan karena dana disebut telah dipulihkan.
“Kami masih pada tahap klarifikasi, belum masuk penyelidikan. Berdasarkan Surat Edaran Jampidsus Nomor 765 Tahun 2018, apabila pada tahap awal kerugian negara sudah dikembalikan, maka perkara bisa dipertimbangkan untuk tidak dilanjutkan,” ujar Ari.
Meski Kejari Indramayu menyatakan dugaan kasus hibah dana KNPI 2023 telah selesai karena dana sebesar Rp163 juta sudah dikembalikan ke Kas Daerah, sejumlah masyarakat Indramayu justru merasa heran dengan keputusan tersebut.
Langkah ini langsung memantik tanda tanya publik. Pasalnya, dalam logika penegakan hukum, pengembalian kerugian negara lazimnya dipandang sebagai faktor meringankan, bukan penghapus dugaan tindak pidana.
Seorang tokoh masyarakat Desa Patrol Suherman, menyebut bahwa pengembalian dana tidak serta-merta menghapus dugaan pelanggaran hukum.
“Aneh rasanya kalau kasus ditutup begitu saja. Dana hibah sudah jelas disalahgunakan, meskipun dikembalikan tetap ada unsur pelanggaran aturan. Harusnya tetap ada proses hukum agar jadi pembelajaran,” ujarnya.
Hal senada juga disampaikan oleh aktivis pemuda Indramayu Sudirman. Menurutnya, keputusan menutup kasus bisa menimbulkan preseden buruk bagi pengelolaan dana hibah di masa mendatang.
“Kalau setiap penyalahgunaan dana bisa selesai hanya dengan dikembalikan, maka aturan hukum jadi tidak punya wibawa. Masyarakat butuh kepastian hukum yang tegas,” tegasnya.
Masyarakat berharap Kejari Indramayu tetap melakukan evaluasi dan pengawasan ketat terhadap pengelolaan dana hibah. Transparansi dan akuntabilitas dinilai penting agar kasus serupa tidak terulang dan kepercayaan publik terhadap lembaga hukum tetap terjaga. (JUJUN/PH)
