Soal Keberatan Pilwu Di Desa Santing, Tim Calon Nomor 2 Minta Pemungutan Suara TPS 6 Diulang
Desember 23, 2025
INDRAMAYU - PANTURA HEADLINES
Proses Pemilihan Kuwu (Pilwu) di Desa Santing, Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat menuai keberatan dari salah satu calon. Keberatan tersebut disampaikan oleh Solihin, yang bertindak sebagai kuasa dari calon kuwu nomor urut 2, Hj. Hajar Nur Hasanah.
Solihin menegaskan bahwa dirinya bukan kuasa hukum, melainkan kuasa yang mewakili langsung calon nomor 2 untuk menyampaikan sanggahan atas pelaksanaan Pilwu, khususnya yang terjadi di TPS 6 yang menggunakan sistem digital.
Menurut Solihin, pihaknya menemukan dugaan pelanggaran serius yang dilakukan oleh dua oknum petugas TPS 6.. Dugaan tersebut diperkuat oleh keterangan sejumlah saksi yang dihadirkan dalam forum penyampaian keberatan didepan Kabag Hukum Pemkab Indramayu, Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa diruang Kitinggil pada Senin 22 Desember 2025.
“Kami menduga kuat di TPS 6 ada pengarahan kepada pemilih di dalam bilik suara yang dilakukan oleh oknum. Dan Ini jelas melanggar asas demokrasi yang langsung, umum, bebas, rahasia, serta jujur dan transparan,” tegas Solihin.
Ia menjelaskan bahwa dalam ketentuan Pilwu, setiap pendampingan atau arahan kepada pemilih di bilik suara wajib disertai kehadiran saksi dari kedua calon. Namun dalam kasus ini, dugaan pengarahan dilakukan secara sepihak tanpa melibatkan saksi dari masing-masing calon.
“Dengan dalih apa pun, kalau ada pengarahan di bilik suara dan dilakukan sendirian tanpa disertai saksi dari dua calon, itu adalah pelanggaran,” ujarnya.
Atas dasar tersebut, pihak calon nomor 2 secara resmi meminta agar hasil pemungutan suara di TPS 6 dibatalkan dan dilakukan pemungutan suara ulang secara manual. Hal ini dinilai sebagai bentuk penegakan keadilan dan kepastian hukum dalam Pilwu Desa Santing.
Solihin juga menyampaikan bahwa dalam forum yang dihadiri pihak DPMD dan tim penyelesaian sengketa Pilwu, proses yang berjalan masih sebatas mendengarkan penyampaian keberatan dan bukti-bukti yang diajukan.
“Tadi sifatnya masih mendengar, belum ada kesimpulan apalagi rekomendasi. Kami menunggu hasil kajian dari apa yang kami sampaikan beserta bukti dan saksi,” katanya.
Ia berharap pihak terkait dapat mengkaji secara rasional dan objektif, mengingat dugaan pelanggaran tersebut dinilai berdampak signifikan terhadap perolehan suara. Dari total 9 TPS yang ada di Desa Santing, selisih suara antar calon disebut hanya belasan suara.
“Karena dugaan pengarahan oleh oknum petugas TPS 6 itu, kami merasa dirugikan dan kehilangan banyak suara. Maka kami menggugat keberatan dan meminta agar perolehan suara di TPS 6 dibatalkan dan dilakukan pemungutan suara ulang, khusus di TPS 6 saja,” pungkas Solihin. (JUJUN/PH
