Kementerian Kelautan dan Perikanan Programkan PIT Berbasis Kuota Berlaku 1 Januari 2026, Gerindra Tekankan Perlindungan Nelayan Kecil
November 14, 2025
INDRAMAYU - PANTURA HEADLINES
bijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT) berbasis kuota yang akan diberlakukan penuh mulai 1 Januari 2026 terus menjadi perhatian berbagai pihak, termasuk legislatif daerah. Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi Partai Gerindra, H. Daddy Rohanady, menyatakan dukungannya terhadap prinsip PIT sebagai langkah strategis menjaga keberlanjutan sumber daya laut serta mencegah praktik penangkapan berlebih (overfishing).
Daddy menegaskan bahwa PIT merupakan konsep penting untuk memulihkan stok ikan dan menata tata kelola perikanan nasional agar lebih modern dan terukur. Namun ia menyoroti bahwa implementasi kebijakan ini tidak boleh hanya “rapi di atas kertas”, tetapi harus benar-benar berpihak kepada nelayan kecil yang selama ini menggantungkan hidup pada laut.
Menurut Daddy, regulasi terkait kuota penangkapan, pembagian zonasi, hingga kewajiban teknologi pemantauan kapal harus dirancang secara adil, proporsional, dan tidak menambah beban baru bagi nelayan tradisional.
Ia mengingatkan bahwa kewajiban memasang perangkat pemantauan atau sistem logbook tidak boleh menjadi pintu lahirnya biaya operasional tambahan yang justru memberatkan nelayan kecil.
“Jangan sampai kebijakan ini hanya bagus dalam konsep, tetapi menjebak nelayan kita dengan biaya baru yang tidak sanggup mereka tanggung,” tegasnya.
Daddy menjelaskan bahwa PIT berbasis kuota telah menjadi salah satu program prioritas Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk menjaga keberlanjutan ekosistem laut sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi kelautan yang lebih sehat.
Dengan adanya kuota penangkapan yang ditetapkan berdasarkan kesehatan stok ikan, pemerintah berharap laju eksploitasi dapat dikontrol dan keseimbangan ekologi tetap terjaga.
Fraksi Gerindra, lanjut Daddy, berkomitmen mengawal kebijakan PIT agar berjalan seimbang antara aspek kelestarian dan keadilan sosial bagi masyarakat pesisir. Beberapa langkah yang dinilai penting antara lain: pemberian subsidi dan insentif teknologi untuk kapal kecil, penyederhanaan birokrasi administrasi kuota, penguatan koperasi nelayan sebagai basis ekonomi komunitas, serta pelibatan aktif nelayan sebagai mitra pengawas sumber daya ikan di lapangan.
“Laut adalah ruang hidup rakyat, bukan semata arena bisnis segelintir pelaku besar. Karena itu, Gerindra ingin memastikan bahwa PIT tidak hanya menjaga ekologi, tetapi juga menjaga keberlangsungan hidup nelayan,” ujarnya.
Dengan tenggat implementasi penuh pada 1 Januari 2026, berbagai pemangku kepentingan diharapkan dapat mempercepat sosialisasi, pendampingan, serta kesiapan infrastruktur agar kebijakan PIT berbasis kuota dapat berjalan efektif, adil, dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat pesisir. (Jujun/PH)
