Dua Karyawan Perumdam TDA Temui Jurnalis, Ancam Jalur Hukum. LSM Putra Dermayu Bilang Kok Begitu?
Oktober 02, 2025
INDRAMAYU - PANTURA HEADLINES
Wow. .. Kabar terbaru muncul kembali dikalangan Perumdam Tirta Darma Ayu Kabupaten Indramayu Jawa Barat, pasca beredarnya dugaan ujaran kebencian yang disampaikan oleh Direktur Perumdam Tirta Darma Ayu Jojo Sutarjo.
Kini beredar adanya dugaan ancaman terhadap jurnalis kembali mencuat di Indramayu. Seorang wartawan yang sebelumnya menerbitkan pemberitaan mengenai dinamika internal Perumdam Tirta Darma Ayu (TDA) didatangi oleh dua karyawan perusahaan tersebut. Keduanya menyampaikan ancaman akan membawa persoalan ke jalur hukum, menyusul pemberitaan terkait mantan Pjs Direktur Perumdam TDA yang disinyalir tidak menyukai kehadiran direksi baru.
Kedatangan dua karyawan tersebut dianggap sebagai bentuk tekanan terhadap kebebasan pers. Hal ini memicu reaksi keras dari kalangan masyarakat sipil, salah satunya dari Ketua LSM Putra Dermayu, Abdul Hidayat.
“Kami prihatin atas ancaman yang dialami rekan jurnalis. Jika merasa pemberitaan tidak sesuai fakta, semestinya bisa ditempuh hak jawab atau mengirimkan klarifikasi, bukan malah mengancam,” ujar Dayat, Kamis (2/10).
Menurutnya, tindakan tersebut justru menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat. “Langkah mengancam dengan proses hukum menimbulkan pertanyaan besar. Jangan-jangan justru apa yang diberitakan itu benar adanya,” lanjutnya.
Dayat juga menyoroti peran dua karyawan yang mendatangi jurnalis tersebut, yang diketahui bekerja di bagian Humas Perumdam TDA Indramayu. Ia menilai tindakan tersebut tidak mencerminkan fungsi kehumasan yang seharusnya menjembatani komunikasi, bukan melakukan tekanan.
“Jangan mau dijadikan alat. Kalau pun perintah atasan, beri masukan yang arif dan bijak. Apalagi mereka dari Humas, mestinya bisa menjalin hubungan baik dengan media,” tegasnya.
Ia juga memberikan dukungan kepada media agar terus mengungkap berbagai dugaan pelanggaran di tubuh Perumdam TDA, termasuk soal perekrutan karyawan dan dugaan proyek pengadaan.
Tak hanya itu, Dayat mempertanyakan keabsahan jabatan Jojo Sutarjo yang sebelumnya menjabat sebagai Pjs kini menjadi Plt Dirut Perumdam. Pasalnya, SK yang diterima disebut sebagai SK Penjabat Sementara (Pjs) berdasarkan Keputusan Bupati Indramayu Nomor: 100.3.3.2/Kep.229/Eko/2025.
“Hingga kini belum ada klarifikasi resmi dari pihak Perumdam TDA. Kami minta Bupati Indramayu Selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) juga turun tangan menelusuri dugaan-dugaan tersebut,” pungkasnya.
Peristiwa ini menambah daftar panjang tekanan terhadap insan pers di daerah. Sejumlah kalangan mendesak agar kebebasan pers tetap dihormati dan dilindungi, serta setiap bentuk keberatan terhadap pemberitaan disampaikan melalui mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang Pers. (Jujun/PH)