INDRAMAYU, (PANTURAHEADLINES),- Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Indramayu bertahan menempati Balai Wartawan hingga batas akhir waktu pengosongan, Senin (23/06/2025).

Sikap bertahan PWI Indramayu merupakan penolakan keras teradap pengosongan gedung sebagaimana surat Sekretariat Daerah nomor 00.2.5/1700/BKAD tanggal 16 Juni 2025.

PWI Indramayu menilai surat tersebut tidak mendasar, apalagi wartawan telah menempati gedung tersebut selama 40 tahun.

Ketika itu, Bupati Indramayu H.A Djahari (1975-1985) menyerahkannya sebagai wujud apresiasi atas peran serta wartawan menyukseskan pembangunan daerah.

Balai Wartawan diresmikan oleh Gubernur Jawa Barat Yogi S. Memet pada 6 Oktober 1986, saat Bupati Indramayu H. Adang Suryana (1985-1990).

Balai Wartawan merupakan apresiasi atas peran PWI Indramayu ketika itu, turut menyukseskan diraihnya penghargaan Parasamya Purnakarya Nugraha. Tanda kehormatan tertinggi pelaksanaan pembangunan daerah dari Kemendagri.

Ketua PWI Indramayu Dedy Musashi, melalui Cipyadi selaku sekretaris menegaskan sejak tahun 1985 Balai Wartawan di Jalan Letjend M.T Haryono, Kecamatan Sindang telah menjadi pusat kegiatan jurnalistik di bumi Wiralodra.

“PWI Indramayu tegas menolak, pengosongan rumah besar wartawan ini sama dengan menghapus sejarah 40 tahun Balai Wartawan Indramayu,” tandasnya.

Ia menambahkan PWI Indramayu telah berperan nyata dalam perkembangan dan pembangunan gedung tersebut. 

Balai Wartawan direnovasi pada era kepemimpinan ketua PWI Indramayu masa bakti 2011-2014 dan masa bakti 2014-2017. 

“Setelah menempati selama 40 tahun, PWI Indramayu menghadapi arogansi kekuasaan dan penghinaan terhadap pilar demokrasi,” ucapnya. 

Sekretariat Daerah melalui surat nomor 00.2.5/1700/BKAD memberitahukan pengosongan bangunan/gedung. Bahkan memberikan batas waktu pengosongan paling lambat 23 Juni 2025.

Menanggapi surat tersebut, lanjutnya, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Indramayu akan menjaga sejarah dan mempertahankan keberlanjutan roda organisasi menuntaskan visi dan misi Panca Aksi Dedikasi.

Ditegaskannya, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Indramayu menyatakan sikap:
1) Menolak pengosongan bangunan/gedung Balai Wartawan atau Graha Pers Indramayu;
2) Meminta klarifikasi atas surat Sekretariat Daerah perihal pengosongan bangunan/gedung Balai Wartawan atau Graha Pers Indramayu;
3) Meminta Bupati Indramayu untuk membuka komunikasi secara langsung untuk memperjelas persoalan pengosongan bangunan/gedung Balai Wartawan atau Graha Pers Indramayu;
4) Meminta kepada Bupati Indramayu untuk membatalkan surat Sekretariat Daerah pengosongan bangunan/gedung Balai Wartawan atau Graha Pers Indramayu;
5) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Indramayu membuka kemitraan konstruktif dengan Pemerintah Kabupaten Indramayu.

“Sebagai bentuk protes, wartawan-wartawan Indramayu telah menggelar mimbar bebas selama 3 hari,” sebutnya.

Aksi protes lebih besar akan dilakukan para wartawan dengan menggelar aksi turun ke jalan pada Selasa (1/7/2025) nanti.

Ratusan wartawan juga akan menggelar aksi berkantor di pendopo Bupati Indramayu jika surat pembatalan pengosongan Balai Wartawan tidak segera dikeluarkan.(Bagus)